Bravo, Predikat A SKM Tahap II Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2019

*Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terkait Pelayanan Publik, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengalami kenaikan dari B menjadi A, melalui peningkatakan inovasi pelayanan kepada pemustaka*
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asaz – asaz umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Atas dasar definisi itu pula maka berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut maka perlu diketahuinya Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai kualitas pelayanan.
Oleh karena itu, pada tahun 2019, Pemerintah Kota Bontang melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bontang bekerjasama dengan Lembaga administrasi Negara (LAN) Provinsi Kaltim dan UniversitaTrunajaya Bontang dengan melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat atas Unit Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Survei dilakukan terhadap 37 (tiga puluh tujuh) Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan layanan kepada masyarakat, salah satunya adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang.Dimana pada tahap 1 pelaksanaan survey tersebut pada bulan Mei – Juli 2019 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mendapat predikat *B* dengan poin 83.02 dan pada tahap 2 di bulan September – November, naik 8 poin menjadi predikat *A* dengan poin 91.17.
Dengan hasil survey ini tentunya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan terus menjaga serta meningkatkan kwalitas layanan yang di berikan kepada pengunjung / pemustaka demi terwujudnya pelayanan prima pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang.