Kegiatan Akuisisi Arsip Statis di BPKAD Bontang

,

Bontang, Rabu 09-08-2022 telah dilaksanakan Kegiatan Akuisisi Arsip Statis di BPKAD Kota Bontang ( Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Nomor :045.62/370/DPK.03 tertanggal 26 Juli 2022 Perihal : Akuisisi Arsip Statis.
Kegiatan akuisisi arsip yang telah berlangsung dari tanggal 25 Juli 2022 ini diawali dengan melakukan monitoring di dinas terkait terhadap arsip-arsip yang memiliki potensi arsip statis yang ada di lingkungan pencipta arsip.
Arsip yang diakuisisi merupakan arsip yang tercantum dalam JRA ( Jadwal Retensi Arsip ) yang telah habis masa retensinya dan berketerangan “Permanen”.
JRA sebagaimana dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah.
Secara definisi, Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khazanah arsip statis pada Lembaga Kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang selaku Lembaga Kearsipan Daerah. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu menjamin keselamatan arsip statis Pemerintah Kota Bontang.