Layanan Perpustakaan Keliling

Hallo sahabat literasi 🤗🤗🤩🥳

Dalam rangka mewujudkan amanah Undang-Undang nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 22 ayat (5), yang mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang melalui perpustakaan keliling kembali hadir di titik titik keramaian masyarakat Kota Bontang seperti Mangrove Berbas Bantai, TPI Tanjung Limau, Lembah Berbas Tengah, Taman Tanjung Laut, Lapangan Lang-Lang, Taman Adipura, Lapangan Hop, Lapangan Kampung Baru Berbas Tengah, Telihan, Km 6, Kampung Gotong Royong.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan minat baca anak sejak usia dini dan mencetak mereka menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, kreatif dan inovatif. Perlunya menumbuhkan budaya gemar membaca dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa pun menjadi amanat dari UUD 1945 alenia keempat.