Monev Perpustakaan Sekolah dan Kelurahan Tahun 2019

Monitoring sebaran perpustakaan guna meningkatkan layanan minat baca Kota Bontang
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demi mewujudkan Perpustakaan berstandar bagi pemustaka di Bontang Pemerintah melalui Dinas Perpustakaan dan Kearasipan Kota Bontang melakukan pendataan buku Perpustakaan khusus serta Perpustakaan kelurahan, adapun kelurahan yg didata meliputi kelurahan Berbas Tengah, Satimpo, Bontang Lestari, Belimbing dan Kanaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan data yang akurat tentang jumlah buku yang ada di perpustakaan setempat baik Perpustakaan Khusus maupun Perpustakaan kelurahan di kota Bontang.
Kepala Seksi pembinaan, pengembangan dan Budaya etnis, Heldarina mengatakan, pihaknya melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bahwa semua buku koleksi Perpustakaan khusus, kelurahan masuk dalam database Perpustakaan. “Semua buku kami data dan catat, kami golongkan sesuai jenis buku.
Semoga pengelolaan di Perpustakaan yg ada di Kota Bontang tambah baik dan tertib secara administrasi” harap Heldarina.