Pembinaan Kearsipan Di Kantor Parpol PKB dan GERINDRA

Rabu, 08 Maret 2023
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang selaku Lembaga Kearsipan Daerah mempunyai tugas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena arsip sendiri memiliki fungsi yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa, selain itu DPK Kota Bontang juga berperan sebagai pembina Kearsipan di Kota Bontang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
DPK wajib membina pengelolaan arsip organisasi Politik dan perusahaan swasta/perusahaan umum daerah jangan sampai arsipnya dimusnahkan khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan Bantuan Politik, Arsip hendaknya diserahkan kepada Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kota Bontang sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang pedoman penyerahan arsip statis bagi organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan..
Kriteria arsip yang diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang antara lain arsip bernilai kesejarahan, Arsip menggambarkan karakteristik secara utuh dari lembaga seperti keputusan, tugas pokok, kinerja, peristiwa nasional, kegiatan monumental dan arsip tersebut sudah tidak dipergunakan lagi namun memiliki nilai guna, unik dan langka.
Dalam pembinaan Kearsipan yang dilaksanakan di Kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan jasa tersebut, Tim DPK Kota Bontang masing-masing diterima langsung oleh para pengurus dari masing-masing organisasi Politik dan perusahaan umum daerah Kota Bontang.