PENDAMPINGAN PENGINPUTAN INSTRUMEN KEARSIPAN APLIKASI SRIKANDI

 

Rabu 15 Maret 2023, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah telah melaksanakan kegiatan Pendampingan Penginputan Instrumen Kearsipan Aplikasi Srikandi sebanyak 24 urusan di lingkup pemerintah kota Bontang dimana pendampingan tersebut dilaksanakan selama tiga hari (13 Maret s/d 15 Maret 2023) bertempat di ruang rapat DPK Kota Bontang yang dibimbing langsung oleh Muhammad Nur selaku Admin Srikandi Pemerintah Kota Bontang dan Eviyanti selaku Arsiparis Ahli Muda DPK Kota Bontang.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Kearsipan dinamis yaitu SRIKANDI (SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI) sebagaimana tindak lanjut penerapan dari Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat mengimplementasikan aplikasi tersebut dalam rangka mewujudkan e-goverment dan integrasi layanan kearsipan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
. Guna mendukung dan percepatan SRIKANDI di daerah, Pemerintah Daerah harus memiliki kebijakan maupun instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis (yang terdiri dari Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis).