Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Pemerintah Kota Bontang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, tepatnya pada 31 Desember 2021.

Perda Penyelenggaraan kearsipan merupakan payung hukum bagi Pemerintah dalam menjalankan kearsipan. Dengan demikian, terdapat kepastian hukum, baik bagi Pemerintah, BUMD, Ormas, Orpol, Perusahaan Swasta, maupun perorangan dalam menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan amanah dan kaidah kearsipan yang berlaku.

Sudah seharusnya dan selayaknya bahwa setiap produk hukum yang ditetapkan, disosialisasikan kepada khalayak. Dengan harapan setiap orang mengetahuinya, mematuhinys, dan mempedomaninya. Hal ini juga sejalan dengan tuntutan Audit Kearsipan Eksternal yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dalam tugas pengawasannya, ANRI mewajibkan kepada setiap Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan mensosialisasikan setiap kebijakan tentang penyelenggaraan kearsipan (termasuk Perda di dalamnya).

Sosialisasi terhadap Perda tersebut akan senantiasa dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, baik secara offline maupun online, tatap muka maupun via media oleh Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bontang (Arsip Daerah.red) selaku instansi pembina bidang kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Peraturan Daerah Kita Bontang Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat diakses dan diunduh melalui jdih Kota Bontang.

Mari kita wujudkan Sadar Arsip dan Budaya Tertib Arsip di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk mewujudkan Kota Bontang yang Hebat dan Beradab.

perda.nomor 7 tahun 2021