Sejarah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 12 Desember 2005 di bentuk Perpustakaan Umum Kota Bontang dengan sebutan Unit Daerah Kota Bontang yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang. Dengan struktur organisasi adalah Kepala UPTD setingkat eselon Iva dan 2 (dua) orang koordinator tanpa eselonering yaitu coordinator administrasi dan koordinator teknis serta kelompok jabatan fungsional.
Kemudian tahun 2008 sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 tanggal 03 Maret Tahun 2008, Perpustakaan Umum Kota Bontang berubah statusnya menjadi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi setingkat eselon IIIa dengan komposisi struktur organisasi adalah Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Perpustakaan dan Kepala Seksi Arsip dan Dokumentasi serta kelompok jabatan fungsional.
Selanjutnya Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi berubah nama menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, setara eselon IIb dengan tipe Dinas C. Hal ini tercantum pada Peraturan Daerah Kota Bontang No 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang terbit pada tanggal 1 September tahun 2016. Adapun Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 53 tanggal 29 Desember tahun 2016. Dengan komposisi struktur organisasi sebagi berikut:
- Kepala Dinas
- Seketaris
- Kepala Bidang Perpustakaan
- Kepala Bidang Kearsipan
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian
- Kasubbag Perencanaan dan Keuangan
- Kasi Pengelolaan dan Pelayanan Perpustakaan
- Kasi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Koleksi Budaya Etnis
- Kasi Kerjasama dan Pengembangan SDM
- Kasi Pengolahan dan Pelayanan Arsip
- Kasi Pembinaan & Pengawasan Kearsipan
- Kasi Akuisisi dan Preservasi Arsip
- Jabatan Fungsional Tertentu
Menyesuaikan tata kerja dan fungsi bidang-bidang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengalami perubahan nomenklatur khusus di Bidang Kearsipan, yaitu:
- Kasi Pengolahan dan Pelayanan Arsip
Menjadi Kasi Pengolahan dan Akses Layanan Arsip
- Kasi Pembinaan Kearsipan
Menjadi Kasi Pembinaan & Pengawasan Kearsipan
- Kasi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip
Menjadi Kasi Akuisisi dan Preservasi Arsip
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 60 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan