Tugas Pokok:
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi:
-
Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
-
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
-
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
-
Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.