Select your Top Menu from wp menus
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok:

Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.

  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.

  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.