UKP-Ruang Pemeriksaan Umum

Kegiatan di ruang pemeriksaan umum adalah pelayanan:

pasien usia 18 s.d 59 tahun, meliputi pemeriksaan tanda-tanda vital, anamnesa,

diagnosa penyakit, dan rujukan ke laboratorium/ruang tindakan puskesmas jika diperlukan.