Bontang – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang menyediakan berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik.
Masyarakat dapat menggunakan beberapa metode pelaporan, baik secara langsung maupun melalui platform digital, sebagai berikut:
- Pelaporan Secara Lisan WhatsApp PPID DPK: Laporan dapat disampaikan melalui nomor 0895-3279-94420 pada jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WITA dan Jumat pukul 08.00-11.30 WITA).
Datang langsung ke kantor DPK: Kantor Dinas berlokasi di Jl. HM. Ardans I No. 1, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan. - Pelaporan Secara Tertulis Mengantarkan laporan langsung ke kantor DPK pada jam kerja.
Mengirimkan laporan melalui email ke alamat dpkbontangkota@gmail.com.
Melalui pos ke alamat Jl. HM. Ardans I No. 1, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan. - Pelaporan Melalui Platform Digital E-Lapor: Akses melalui website www.lapor.go.id untuk membuat laporan dengan login terlebih dahulu.
Whistle Blowing System (WBS): Gunakan layanan WBS Kota Bontang di www.wbs.bontangkota.go.id.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang berkomitmen untuk merespons setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional, sekaligus memperkuat hubungan kepercayaan antara masyarakat dan badan publik.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi DPK di www.dpk.bontangkota.go.id atau ikuti media sosial DPK di @dpkbontangkota (Instagram dan Facebook).
Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel!
Leave a comment