Pengambilan sampel air minum dilakukan setelah inspeksi kesehatan lingkungan sarana air minum, sarana air bersih dan rumah sehat. sarana air minum yang disampling dengan kriteria resiko rendah-sedang. pengambilan dan pengiriman sampel sebagai rujukan uji laboratorium. parameter yg dilakukan pemeriksaan adalah parameter kimia-fisika. Mengacu pada Permenkes RI No. 492 Tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum