UKM-Promkes-Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sekolah

Puskesmas Bontang Lestari bekerja sama dengan pihak sekolah mengadakan kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sekolah di Puskesmas. Tujuan kegiatan adalah untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Sosialisasi KTR diberikan kepada seluruh Guru untuk menghimbau warga sekolah agar tidak merokok di area lingkungan sekolah khususnya di ruang kelas. Guru sebagai panutan dilarang memberikan contoh perilaku yang tidak sehat seperti merokok.

Landasan hukum peraturan pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan :

– UU No.36/2009 tentang kesehatan,

– PP No.109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengadung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Harapan ke depan setiap sekolah di  wilayah kerja Puskesmas Bontang Lestari menerapkan kawasan tanpa rokok dan mendapat dukungan dari pihak sekolah.