Rakor Kearsipan Tahun 20222

Bontang – Sebagai salah satu instansi pemerintah yang memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap perangkat daerah, Dinas Perpustakaan dan Kersipan (DPK) Kota Bontang menggelar rapat koordinasi lintas sektor, di Ruang Pertemuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Bung Tomo Aula lantai 2 di Samarinda, Selasa (7/6/2022).

Kepala DPK Kota Bontang, Retno Febriaryanti menerangkan, tujuan dari kegiatan ini yakni untuk mewujudkan tata kelola kearsipan pada perangkat daerah yang sesuai dengan NSPK yaitu Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria kearsipan.

“Selain itu tujuan dari kegiatan ini juga untuk membuat arsip yang autentik, akurat dan terpercaya sebagai akuntabilitas kinerja perangkat daerah dan menyelamatkan arsip statis dari resiko kehilangan/ kerusakan arsip sebagai memori kolektif,” terangnya.

Retno menambahkan, rakor ini menyasar 62 pejabat struktural dan arsiparis/ pengelola kearsipan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Adapun pemateri dalam kegiatan ini berasal dari pejabat dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, pada kesempatan itu, DPK Bontang juga menyerahkan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) kepada 6 perangkat daerah sebagai obyek pengawasan pada tahun 2022, antara lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bontang, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kota Bontang, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, serta Kecamatan Bontang Selatan.

“Perangkat daerah tersebut telah dilakukan audit kearsipan internal yang merupakan kegiatan pengawasan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah,” paparnya.

Dengan adakan kegiatan rakor ini, Retno berharap agar perangkat daerah dapat melakukan pengelolaan arsip dinamis dalam rangka upaya penyelamatan arsip serta pertanggung jawaban akuntabilitas kinerja.

” Semoga SRIKANDI segera dapat diterapkan di Pemerintah Kota Bontang dengan “akurnya” aturan di ANRI dan Permendagri,” pungkasnya. (adv)