VERIFIKASI ARSIP BPKAD

Bontang, Jum’at 19-08-2022 Arsiparis LKD Kota Bontang melaksanakan kegiatan verifikasi arsip terhadap arsip statis yang akan di akuisisi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Bontang. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bontang Nomor : 045.62/370/DPK.03 tertanggal 26 Juli 2022 Perihal : Akuisisi Arsip Statis.

Verifikasi arsip ini merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan akuisisi arsip statis yang telah dimulai dari Tanggal 25 Juli 2022 lalu dan arsip statis yang akan diakuisisi di BPKAD Kota Bontang adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang di lingkungan Pemeritah Kota Bontang periode Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2016.

Adapun verifikasi yang dilakukan antara lain dengan memeriksa keaslian arsip, kondisi arsip, dan lain-lain. Tujuan dari pelaksanaan verifikasi ini adalah untuk menjamin bahwa arsip yang akan diakuisisi tersebut autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan. Selain itu arsip yg diakuisisi merupakan arsip yg tercantum dalam JRA ( Jadwal Retensi Arsip ) yang telah habis masa retensinya dan berketerangan “Permanen”. JRA sebagaimana dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah.