UKM-Imunisasi-Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)

Menurut Undang- undang nomer 36 thun 2009 tentang Kesehatan, imunisasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyakit menular yang merupakan salah satu kegiatan prioritas Kementerian Kesehatan sebagai salah satu bentuk upaya komitmen pemerintah untuk mencapai Milennium Development Goals (MDGs) khususnya untuk menurunkan angka kematian pada anak.

Cakupan imunisasi harus dipertahankan tinggi dan merata di seluruh wilayah. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya daerah kantong yang akan mempermudah terjadinya peningkatan kasus luar biasa (KLB). Untuk mendeteksi dini terjadinya peningkatan kasus yang berpotensi menimbulkan KLB, Imunisasi perlu didikung oleh  upaya surveilans epidemiologi Angka kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) non serius pada tahun 2021 di Puskesmas Bontang Lestari adalah 205 kasus, untuk KIPI serius 0 kasus. Masih tingginya angka kasus KIPI non serius meningkatkan kecemasan orang tua untuk imunisasi anaknya, namun sebagai salah satu usaha untuk memerangi kasus PD3I, imunisasi harus tetap diberikan, sehingga perlu adanya pelacakan KIPI terutama KIPI serius untuk memastikan apakah benar-benar KIPI atau bukan KIPI.