Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada 6 (enam) area perubahan komponen pengungkit dengan masing-masing target pencapaian sebagai berikut :
1. Manajemen Perubahan
a. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja;
b. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja; dan
c. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
2. Penataan Tatalaksana
a. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;
b. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur;
c. Meningkatnya disiplin SDM aparatur;
d. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan
Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur.
3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
a. Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
b. Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
5. Penguatan Pengawasan
a. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
b. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
c. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara; dan
d. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
a. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, murah, aman, dan mudah dijangkau);
b. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
c. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
Keberhasilan unit kerja melakukan pembangunan ZI dan mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tentunya akan memberikan manfaat kepada masyarakat karena meningkatnya kualitas pelayanan publik yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah, Nilai-nilai Kementerian Keuangan lahir sebagai dasar dan pondasi bagi institusi kementerian keuangan, pimpinan, dan seluruh pegawai dalam bersikap dan bekerja sehari-hari yang didukung dengan Kode Etik dan Kode Perilaku yang harus ditaati.
Melakukan kegiatan sebagai berikut :
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang
Survei ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bontang untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap tingkat antikorupsi dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Perangkat Daerah Kota Bontang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memerangi korupsi. Untuk mencapai komitmen tersebut, Perangkat Daerah Kota Bontang di bawah koordinasi Inspektorat Kota Bontang merasa perlu mengukur persepsi pengguna layanan terhadap Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan tersebut. Hasil dari SPAK dan SPKP diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif tentang persepsi pengguna layanan serta akan digunakan untuk merumuskan rekomendasi yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memerangi korupsi.
Langkah tersebut tentu juga sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Merujuk pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023 serta Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah, maka SPAK dan SPKP menjadi gambaran komitmen Pemerintah Kota Bontang untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, dan mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan birokrasi.